Selasa, 06 Januari 2009

PERENCANAAN PERLINDUNGAN HUTAN

Oleh: Waldemar Hasiholan

Kebutuhan Rencana Perlindungan Hutan
1.Tahapan penyusunan

Proses penyusunan rencana kerja perlindungan dan pengamanan hutan meliputi tahapan sebagai berikut :
a.Tahap mengumpulkan bahan dan keterangan. Pada tahap ini bahan dan informasi yang dikumpulkan berasal dari sumber langsung maupun dari sumber sekunder.
b.Tahap mengolah data untuk menyusun rencana kerja. Bahan dan informasi yang telah dikumpulkan dilakukan pengkajian dan sintesa untuk menentukan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien..
c.Tahap membuat konsep rencana kerja. Hasil pengolahan data dan informasi yang memuat kekuatan, kelemahan, peluang dan ancamn serta langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien tersebut dituangkan dalam bentuk rencana kerja.
d.Mempresentasikan konsep rencana kerja. Konsep rencana kerja yang telah dibuat dipresentasikan dalam forum satuan unit kerja untuk mendapat masukan dalam penyempurnaannya.
e.Menyempurnakan konsep. Berdasarkan masukan data dan unformasi yang diperoleh saat presentasi, konsep rencana kerja disempurnakan menjadi rencana kerja definitif yang akan digunakan sebagai dasar dan panduan pelaksanaan kegiatan.

2.Klasifikasi rencana kerja

a.Rencana kerja tahunan
Rencana kerja tahunan memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun. Rencana kerja satu tahun bersifat umum dan menggambarkan target yang akan dicapai dalam satu tahun.
b.Rencana kerja semester
Rencana kerja semester memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalan satu semester. Rencana kerja ini merupakan penjabaran dari rencana kerja tahunan yang bersifat lebih rinci.
c.Rencana kegiatan
Rencana kegiatan merupakan penjabaran yang sangat rinci dari setiap kegiatan yang termuat dalam rencana kerja. Dalam rencana kegiatan tujuan, sasaran, target yang akan dicapai, metode pelaksanaan, personil pelaksana dan pembiayaan telah dibuat secara rinci. Jadi rencana kegiatan merupakan dasar dan panduan pelaksanaan suatu kegiatan.

3.Jenis rencana kerja

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55/KEP/M.PAN/7/2003 Tanggal 2 Juli 2003 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angkakreditnya, penyusunan rencana kerja perlindungan dan pengamanan kawasan yang harus dibuat oleh Polisi Kehutanan, adalah :
a.Rencana kerja penanggulangan kebakaran hutan
Rencana kerja penanggulangan kebakaran hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah, mengendalikan dan memadamkan kebakaran hutan. Rencana kerja ini memuat kegiatan antara lain :

1)Inventarisasi sumber air, yaitu kegiatan untuk mengetahui akses dan lokasi sumber air permanen atau sumber air yang masih berair pada saat musim kemarau. Informasi ini sangat diperlukan pada saat terjadi kebakaran hutan yang akan digunakan sebagai sumber air dalam pelaksanaan pemadaman.
2)Inventarisasi pemukiman disekitar kawasan hutan, yaitu kegiatan untuk mengetahui tipe aktifitas masyarakat yang memungkinkan menjadi sumber api dalam kebakaran hutan. Selain itu juga untuk mengetahui jumlah masyarakat yang dapat menjadi tenaga dalam penanggulangan kebakaran hutan.
3)Inventarisasi perladangan di sekitar kawasan hutan, bertujuan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang biasa menjadi aktifitas masyarakat yang memungkinkan menjadi sumber api kebakaran hutan.
4)Inventarisasi tegakan hutan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi bahan bakar dalam kebakaran hutan
5)Patroli hutan, kegiatan perondaan untuk mencegah kebakaran hutan dan memadamkan nyala api sedini mungkin untuk menghindari kebakaran hutan.
6)Pemadaman api, tindakan yang diperlukan dalam pemadaman kebakaran hutan.

b.Rencana kerja penanggulangan pencurian hasil hutan
Rencana kerja penanggulangan pencurian hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah dan memberantas dan pencurian, penebangan liar di dalam kawasan hutan serta peredarannya. Rencana kerja ini memuat kegiatan antara lain :

1)Inventarisasi daerah rawan penebangan liar dan akses yang digunakan untuk penebangan liar serta peredaran kayu secara liar
2)Inventarisasi tegakan hutan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi kayu dan nilai ekonomis hutan.
3)Penjagaan dan Patroli hutan, yang merupakan kegiatan perondaan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil hutan dan penebangan liar serta peredaran hasil hutan secara liar.
4)Koordinasi pembersantasan penebangan liar dan peredaran hasil hutan dengan instasi terkait lainnya.
5)Rencana pelaksanaan operasi fungsional, operasi gabungan dan operasi khusus pemberantasan penebangan liar di dalam kawasan hutan dan peredarannya.

c.Penyusunan Rencana Penanggulangan Perambahan Hutan
Kegiatan yang termasuk dalam penanggulangan perambahan hutan diantaranya, yaitu:

1)Inventarisasi ladang dan pemukiman dalam hutam. kegiatan pengumpulan data dan informasi yang meliputi : jumlah unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah pemukiman, masyarakat yang berada di dalam kawasan.
2)Inventarisasi pemukiman sekitar kawasan hutan. umlah unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah pemukiman, masyarakat yang berada di sekitar batas kawasan hutan aksesibilitas dan lain-lain..
3) Penurunan perambah dari dalam kawasan hutan. Kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mengeluarkan perambah dari kawasan hutan.
d.Penyusunan Rencana Penanggulangan Hama dan Penyakit

1)Inventarisasi tumbuhan eksotik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jenis tumbuhan yang tidak asli setempat yang memngkinkan menjadi hama bagi tanaman lain.
2)Inventarisasi satwa eksotik. Kegiatan pengumpulan bahan da an informasi yang berkaitan dengan adanya satwa bukan lokal yang memngkinkan menjadi sumber hama bagi tanaman hutan.
3)Inventarisasi satwa liar yang populasinya melimpah dan telah menyebabkan kerusakan tegakan hutan.
4)Monitoring kesehatan tegakan hutan. Kegiatan pemantauan terhadap kesehatan tegakan hutan dari waktu ke waktu

Perencanaan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 597/Kpts-VI/1998 Tanggal 18 Agustus 1998 jumlah kebutuhan tenaga untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, diuraikan sebagai berikut :

1.Untuk memenuhi tenaga Satuan Tugas Operasional Polhut yang berkedudukan di Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota/Balai Taman Nasional/Balai Konservasi Sumber Daya Alam diperlukan personil Polisi Hutan paling sedikit berjumlah 35 orang, masing-masing bertugas sebagai :

a.Kepala Satuan Tugas : 1 orang (Golongan III/b)
b.Wakil Kepala Satuan : 1 orang (Golongan III/a)
c.Kepala Urusan Dalam : 1 orang (Golongan II/d)
d.Anggauta : 2 orang (Golongan II/a – II/c)
e.Anggauta Satuan : 30 orang terdiri dari 3 orang (Gol.II/d)
dan 27 orang (Golongan II/a-II/c)
2.Untuk memenuhi Unit Operasional Polhut yang berkedudukan di Resort Pemangkuan Hutan/Sub Seksi Wilayah/Seksi Wilayah Balai Taman Nasional atau Balai KSDA diperlukan Polisi Hutan berjumlah minimal 11 orang, masing-masing bertugas sebagai

a.Kepala Satuan Unit : 1 orang (Golongan III/a-II/b)
b.Tata Usaha Urusan Dalam : 1 orang (Golongan II/d)
c.Anggauta : 9 orang terdiri 3 orang (Gol.II/d) dan
6 orang (Golongan II/a – II/c)
Berdasarkan perbandingan antara luas kawasan hutan dengan jumlah polhut yang optimal untuk perlindungan dan pengamanan hutan diperkirakan 1.000 ha/POLHUT.

Perencanaan Kebutuhan Keterampilan

Keterampilan yang dibutuhkan oleh tenaga perlindungan dan pengamanan hutan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan yang efektif dapat dibedakan menjadi :

1.Keterampilan Perorangan
2.Keterampilan Beregu
3.Keterampilan Teknis
4.Keterampilan Sosial

Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan


1.Peralatan dan perlengkapan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 597/Kpts-VI/1998 Tanggal 18 Agustus 1998, standar peralatan minimal dalam Organisasi Polisi Kehutanan, adalah sebagai berikut :

a.Pada Tingkat Satuan Tugas
1)Kendaraan Satuan : 4 (empat) Pick up / Speed boat
2)Kendaraan Perorangan : 6 (enam) Sepeda Motor/Motor tempel
3)Senjata api laras panjang : 9 (sembilan) pucuk
4)Senjata api genggam : 5 (lima) pucuk
5)Alat Komunikasi HT : 15 (lima belas) buah
6)Alat komunikasi Rig : 3 (tiga) buah

Pengalaman menunjukan dalam memberdayakan Polisi Kehutanan selain peralatan dan perlengkapan yang disebutkan di atas, juga dibutuhkan :
1)Alat Navigasi GPS: 6 (enam) buah
2)Alat Navigasi Kompas: 15 (dua puluh) buah
3)Kamera Saku: 10 (sepuluh) buah
4)Tenda Regu: 2 (dua) unit
5)Peralatan Masak trangia: 8 (delapan) buah

b.Pada Tingkat Unit Polhut
1)Kendaraan: 1 (satu) pick up / Speed boat
2)Kendaraan perorangan: 4 (empat) Sepeda motor / Motor tempel
3)Senjata api laras panjang: 3 (tiga) pucuk
4)Senjata api genggam: 1 (satu) pucuk
5)Alat komunikasi HT: 5 (lima) buah
6)Alat komunikasi Rig: 1 (satu) unit

Pengalaman menunjukan dalam memberdayakan Polisi Kehutanan selain peralatan dan perlengkapan yang disebutkan di atas, juga dibutuhkan :
1)Alat Navigasi: 2 (dua) GPS
2)Alat Navigasi: 5 (lima) Kompas Bidik
3)Kamera Saku: 3 (tiga) buah
4)Tenda Dom: 2 (dua) unit
5)Peralatan Masak: 2 (dua) trangia

Sedangkan Perlengkapan Standar POLHUT Perorangan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: 55/Kpts/DJ-IV/2002 dengan rincian sebagai berikut :
a.Veldfles/tempat air b.Borgol c.Pisau d.Ransel e.Jaket
f.Jas Hujan g.Senter h.Rantang i.Peluit j.Tongkat Polisi
k.Golok l.Tali Temali m.Rompi

2.Pakaian Seragam
Pakaian seragam Polisi Kehutanan juga diatur dalam secara rinci dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: 55/Kpts/DJ-IV/2002 Tentang Petunjuk Teknis Pakaian, Atribut dan Perlengkapan Polisi Hutan. Jenis dan jumlah Pakaian POLHUT adalah sebagai berikut:
a.Pakaian Dinas Harian (PDH) : 1 (satu) stel setiap tahun
b.Pakaian Dinas Lapangan (PDL) : 2 (dua) stel setiap tahun
c.Pakaian Dinas Upacara (PDU) : 1 (satu) stel setiap tiga tahun

3.Perencanaan Kebutuhan Fasilitas Perumahan dan Kantor
Untuk mendukung kecepatan operasi dan sikap kebersamaan POLHUT diperlukan adanya perumahan dan kantor bagi POLHUT dengan ketentuan :

a.Jumlah rumah sesuai dengan Jumlah Polhut
b.Dibangun di dekat kawasan hutan di Wilayah Kabupaten/Kecamatan.
c.Untuk kantor satuan tugas polhut dibangun dekat perumahan polhut

Untuk Kantor Satuan Unit Polhut disediakan satu ruangan dilingkungan Kantor Resort Pemangkuan Hutan/Resort TN/Resort KSDA.

Tidak ada komentar: